Desa Sinar Rejeki

Kecamatan Jati Agung
Kabupaten Lampung Selatan - Lampung

Artikel

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERANGKAT DESA

admin

21 September 2023

401 Kali Dibaca

DASAR HUKUM
  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2015 tentang Desa;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG KEPALA DESA
Kedudukan Kepala Desa
  1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintah Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa memiliki fungsi sebagai berikut :
    1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
    2. Pelaksanaan pembangunan;
    3. Pembinaan kemasyarakatan;
    4. Pemberdayaan masyarakat; dan
    5. Penjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
Wewenang Kepala Desa
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa berwenang :
  1. Memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Desa;
  3. Memegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
  4. Menetapkan Peraturan Desa;
  5. Menetapkan APBDES;
  6. Membina Kehidupan Masyarakat Desa;
  7. Membina Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Desa;
  8. Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran Masyarakat Desa;
  9. Mengembangkan sumber pendapatan Desa;
  10. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  11. Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
  12. Memanfaatkan teknologi tepat guna;
  13. Mengoordinasikan pembangunan Desa secara partisipasif;
  14. Mewakili Desa didalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  15. Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA
Tugas Sekretaris Desa / Juru Tulis
Sekretaris Desa bertugas membatu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
Fungsi Sekretaris Desa / Juru Tulis
  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti: tata naskah, administrasi surat-menyurat, arsip dan ekspedisi;
  2. Melaksanakan urusan umum seperti: penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan Rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
  3. Melaksanakan urusan keuangan seperti: pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya;
  4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti; menyusun rencana APBDesa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan Laporan.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
Tugas Kepala Seksi Pemerintahan
Kepala Seksi Pemerintahan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan
  1. Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;Penyusunan rancangan regulasi desa;
  2. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat Desa;
  3. Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi kependudukan tingkat Desa;
  4. Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi pertanahan tingkat Desa;
  5. Penataan dan pengelolaan wilayah;
  6. Pendataan dan pengelolaan profil Desa;
  7. Pemantauan kegiatan sosial politik di Desa;
  8. Penyusunan Laporan Penyelengaraan Pemerintahan Desa,
  9. Laporan Keterangan Penyelengaraan Pemerintahan dan pemberian informasi penyelengaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat;
  10. Pelayanan kepada masyarakat;
  11. Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya; 
  12. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya;
  13. Pelaksanaan fungsi lain yang akan diberikan Kepala Desa.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN
Tugas Kepala Seksi Kesejahteraan
Kepala Seksi Kesejahteraan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
Fungsi Kepala Seksi Kesejahteraan
  1. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan Desa, dan pemberdayaan masyarakat;
  2. Penginventarisir dan pemantauan pelaksanaan pembangunan dan administrasi pembangunan tingkat Desa;
  3. Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan peningkatan sarana dan prasaranan pembangunan Desa;
  4. Pelaksanaan kegiatan sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna;
  5. Penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa serta peraturan Desa lainnya sesuai bidang tugasnya;
  6. Pelayanan kepada masyarakat;
  7. Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  8. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya;
  9. dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PELAYANAN
Tugas Kepala Seksi Pelayanan
Kepala Seksi Pelayanan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
Fungsi Kepala Seksi Pelayanan
  1. Penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
  2. Peningkatan upaya partisipasi masyarakat;
  3. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bidang sosial lainnya;
  4. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat dan ketenagakerjaan;
  5. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan keagamaan;
  6. Penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa sesuai bidang tugasnya;
  7. Pelayanan kepada masyarkat;
  8. Penyelenggaraan pengembangan peran serta dan keswadayaan masyarakat;
  9. Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  10. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya;
  11. dan Pelaksanaan ungsi lain yang diberikan Kepala Desa.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM
Tugas Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
Kepala Urusan Umum bertugas Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Fungsi Kepala Urusan TU dan Umum
Kepala Urusan TU dan Umum memiliki fungsi pelaksanaan urusan ketatausahaan seperti :
  1. Administrasi surat menyurat;
  2. Arsip;
  3. Ekspedisi;
  4. Penataan administrasi perangkat desa;
  5. Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor;
  6. Penyiapan rapat;
  7. Pengadministrasian aset;
  8. Inventarisasi;
  9. Perjalanan dinas;
  10. Pelayanan umum; dan
  11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN
Tugas Kepala Urusan Perencanaan
Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Fungsi Kepala Urusan Perencanaan
Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi pengoordinasikan urusan perencanaan seperti :
  1. Menyusun rencana APBDesa;
  2. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
  3. Melakukan monitoring dan evaluasi program;
  4. Penyusunan laporan; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN
Tugas Kepala Urusan Keuangan
Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Fungsi Kepala Urusan Keuangan
Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi pelaksanakan urusan keuangan seperti :
  1. Pengurusan administrasi keuangan;
  2. Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
  3. Verifikasi administrasi keuangan, administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya; serta
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DUSUN
Tugas Kepala Dusun
Kadus berkedudukan sebagai unsur pelaksana tugas Kepala Desa dalam wilayah kerjanya.
Kadus mempunyai tugas menjalankan kegiatan Kepala Desa dalam kepemimpinan Kepala Desa di wilayahnya.
Fungsi Kepala Dusun
  1. Pembinaan ketrentaman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah kerjanya;
  2. Penyusunan perencanaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayah kerjanya;
  3. Pembinaan kemsyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan;
  4. Pelaksanaan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
  5. Pelayanan kepada masyarakat;
  6. Pelaporan pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Kepala Desa;
  7. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai Kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa.

Komentar

Hendro Susito

26 Februari 2024 19:15:10

Semoga Amanah.

Admin

26 Februari 2024 19:51:08

Terima Kasih Atas Kunjungannya Pak Seto..

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

IWAN SYAMSURI

Sekretaris Desa

WIDIANTO, SE

Kaur Keuangan

TOIBIN

Kaur Perencanaan

BUDI SANTOSO

Kaur Umum

AHMAD ANSORI

Kasi Pemerintahan

MUHLISIN

Kasi Kesejahteraan

TRIMONO

Kasi Pelayanan

HERI PRAYITNO

Kepala Dusun Sukamaju. C

SIGIT MUSAFAQ

Kepala Dusun Sukamaju. B

SUSENO

Kepala Dusun Sukamaju. A

GATOT SURYONO

Kepala Dusun Beringin Jaya

SUNARWAN

Kepala Dusun Srimukti

MARGIMAN

Kepala Dusun Sumber Bakti. A

JAYA IBNU HASYIM

Kepala Dusun Sumber Bakti. B

IWANNUDIN

Kepala Dusun Pelita jaya

GUSMANTO

Perawat Desa

RISA RAHAYU

Operator Desa

TIA FITRIANI

RT 01 Sukamaju C

MUHAMMAD ABDUL HAMID

RT 02 Sukamaju C

PARYANTO

RT 03 Sukamaju C

SUPONO

RT 04 Sukamaju C

PARSONO

RT 05 Sukamaju C

NURUL YAKIN

RT 01 Sukamaju B

MISWANTORO

RT 02 Sukamaju B

FAOUZAN

RT 03 Sukamaju B

ADE IRAWAN

RT 04 Sukamaju B

DARSONO

RT 05 Sukamaju B

TARJUKI

RT 06 Sukamaju B

JOKO SAYUGO

RT 01 Sukamaju A

FATULLOH

RT 02 Sukamaju A

SUTIYO

RT 03 Sukamaju A

SAMINGUN

RT 04 Sukamaju A

PARJIO

RT 05 Sukamaju A

DAHLAN SHODIMIN

RT 06 Sukamaju A

SUYADI

RT 07 Sukamaju A

RUSMIN

RT 01 Tri Rejo

AAN ANDRIAN

RT 02 Tri Rejo

LAMIDI

RT 03 Tri Rejo

JAMALUDIN

RT 04 Tri Rejo

SURYADI

RT 05 Tri Rejo

SUKIMAN

RT 06 Tri Rejo

PUJO BASUKI

RT 01 Beringin Jaya

HAKIM ROZI

RT 02 Beringin Jaya

MISBAHUL MANAB

RT 03 Beringin Jaya

SIYAMTO

RT 01 Srimukti

AGUS SUSENO

RT 02 Srimukti

HERIYANTO

RT 03 Srimukti

AGUS SAPUTRA

RT 04 Srimukti

DEDIK HARTONO SANTOSO

RT 05 Srimukti

URIP

RT 01 Sumber Bakti A

SUNARDIMAN

RT 02 Sumber Bakti A

HENDRO SAPUTRA

RT 03 Sumber Bakti A

MUHZAKIR

RT 04 Sumber Bakti A

TASIMAN

RT 05 Sumber Bakti A

KARTO KARSI

RT 06 Sumber Bakti A

JUWARNI

RT 01 Sumber Bakti B

DEDI IRAWAN

RT 02 Sumber Bakti B

IKSAN RODIN

RT 03 Sumber Bakti B

PONIMAN

RT 04 Sumber Bakti B

SARMINI

RT 05 Sumber Bakti B

SUPRIHATI

RT 01 Pelita Jaya

SUTRISNO

RT 02 Pelita Jaya

SUNARDI

RT 03 Pelita Jaya

JIMAN

RT 04 Pelita Jaya

SUTIMIN

RT 05 Pelita Jaya

BAMBANG PRIYONO

RT 06 Pelita Jaya

SUDARMI

Kepala Dusun Tri Rejo

ADY WALUYO

Operator Desa

SUDIANA

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Sinar Rejeki

Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, 18

Galeri Video

Video Desa 1

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:30:00 15:00:00
Selasa 08:30:00 15:00:00
Rabu 08:30:00 15:00:00
Kamis 08:30:00 15:00:00
Jumat 08:30:00 15:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Media Sosial

Agenda

Belum ada agenda terdata

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Tahun 2022

Tanggal : 16 Juli 2023 10:09:44
Tempat : Balai Desa Sinar Rejeki

Rapat Koordinasi Mingguan

Tanggal : 16 Juli 2023 10:09:44
Tempat : Balai Desa Sinar Rejeki

Rapat Koordinasi Persiapan Vaksinasi

Tanggal : 16 Juli 2023 10:09:44
Tempat : Balai Desa Sinar Rejeki

Vaksinasi Covid-19 Gel. I ( RSUD Bandar Negara Husada )

Tanggal : 16 Juli 2023 10:09:44
Tempat : Balai Desa Sinar Rejeki

Vaksinasi Covid-19 Gel. I (PKB)

Tanggal : 16 Juli 2023 10:09:44
Tempat : Kediaman Bapak Iwan Samsuri

Vaksinasi Covid-19 Gel. I ( Polsek Jati Agung )

Tanggal : 16 Juli 2023 10:09:44
Tempat : Balai Desa Sinar Rejeki

Vakksinasi Covid-19 Lansia

Tanggal : 16 Juli 2023 10:09:44
Tempat : SRI WIDIATI (Bidan Desa)

Vakksinasi Covid-19 Dosis ke 2 Pfizer Rumah Sakit Bandar Negara Husada (BNH)

Tanggal : 16 Juli 2023 10:09:44
Tempat : RSUD Bandar Negara Husada Kota Baru

Vaksin Covid-19

Tanggal : 16 Juli 2023 10:09:44
Tempat : Sukamaju. B

Pelaksanaan Vaksin Dosis ke 2 Polsek Jati Agung

Tanggal : 16 Juli 2023 10:09:44
Tempat : Balai Desa Sinar Rejeki

Pelaksanaan Vaksin Dosis ke 1 dan 2 Koramil Tanjung Bintang

Tanggal : 16 Juli 2023 10:09:44
Tempat : Balai Desa Sinar Rejeki

Penyaluran Siltap ,Tunjangan dan Insentif Perangkat Desa Triwulan 4

Tanggal : 16 Juli 2023 10:09:44
Tempat : Balai Desa Sinar Rejeki

Vaksin Covid-19 Astrazaneca Dosis 2 dan Sinovac Dosis 1

Tanggal : 16 Juli 2023 10:09:44
Tempat : Balai Desa Sinar Rejeki

Kunjungan Pra kegiatan KKN Mahasiswa/i ITERA

Tanggal : 16 Juli 2023 10:09:44
Tempat : Balai Desa Sinar Rejeki

Vaksin Covid-19 Astrazaneca Dosis 2

Tanggal : 16 Juli 2023 10:09:44
Tempat : Kediaman Bapak Kadus Sukamaju. B

Undangan Zoom Meeting Rembug Stunting Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2022

Tanggal : 16 Juli 2023 10:09:44
Tempat : Balai Desa Sinar Rejeki

Musdesus Penetapan BLT DD Tahun 2022

Tanggal : 16 Juli 2023 10:09:44
Tempat : Balai Desa Sinar Rejeki

Vaksinasi Dosis 1,2 dan 3

Tanggal : 16 Juli 2023 10:09:44
Tempat : Balai Desa Sinar Rejeki

PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DUSUN SUKAMAJU. A

Tanggal : 16 Juli 2023 10:09:44
Tempat : Masjid Raudlatus Sholihin

vaksinasi dosis 2 Lansia

Tanggal : 16 Juli 2023 10:09:44
Tempat : Balai Desa Sinar Rejeki

Vaksin Dosis 1,2 dan 3 dari POLSEK JATI AGUNG

Tanggal : 16 Juli 2023 10:09:44
Tempat : Balai Desa Sinar Rejeki

Vaksin Presisi POLRI

Tanggal : 16 Juli 2023 10:09:44
Tempat :

Vaksin Booster

Tanggal : 16 Juli 2023 10:09:44
Tempat : Balai Desa Sinar Rejeki

Sosialisasi PBB Tahun 2022

Tanggal : 16 Juli 2023 10:09:44
Tempat : Balai Desa Sinar Rejeki

Musyawarah Desa (Musdes) Rencana Kerja Pemerintah Desa tahun 2023 dan Rembuk Stunting

Tanggal : 16 Juli 2023 10:09:44
Tempat : Balai Desa Sinar Rejeki

Musyawarah Desa (Musdes) Rencana Kerja Pemerintah Desa tahun 2023 dan Rembuk Stunting

Tanggal : 16 Juli 2023 10:09:44
Tempat : Balai Desa Sinar Rejeki

Giat Vaksinasi Covid-19 (Booster) dari BIN

Tanggal : 16 Juli 2023 10:09:44
Tempat : Balai Desa Sinar Rejeki

Program Vaksinasi PMK Sapi

Tanggal : 16 Juli 2023 10:09:44
Tempat : Dusun Tri Rejo

MUSRENBANGDes 2023

Tanggal : 16 Juli 2023 10:09:44
Tempat : Balai Desa Sinar Rejeki

Giat Vaksin Presisi POLRI Covid-19 Dosis 1,2 dan 3 (Booster) di Dusun Pelita Jaya

Tanggal : 16 Juli 2023 10:09:44
Tempat : Kediaman Bapak MUHSININ (Kadus Pelita Jaya)

Peresmian Puskesmas Karang Anyar

Tanggal : 16 Juli 2023 10:09:44
Tempat : Puskesmas Sinar Rejeki

Program Jum'at Curhat oleh Polsek Jati Agung

Tanggal : 16 Juli 2023 10:09:44
Tempat : Balai Desa Sinar Rejeki

Rapat Koordinasi Persiapan Peresmian Puskesmas Sinar Rejeki

Tanggal : 16 Juli 2023 10:09:44
Tempat : Balai Desa Sinar Rejeki

Silaturahmi Ramadhan Camat Jati Agung dan UPT Puskesmas Sinar Rejeki

Tanggal : 16 Juli 2023 10:09:44
Tempat : Balai Desa Sinar Rejeki

PENELITIAN BERKAS BAKAL CALON KEPALA DESA DI KABUPATEN

Tanggal : 25 Juli 2023 09:00:00
Tempat : KALIANDA

Monitoring dan Evaluasi PBB-P2

Tanggal : 29 Juli 2023 08:30:00
Tempat : Balai Desa Sinar Rejeki

Penelitian Berkas Bakal Calon Kepala Desa

Tanggal : 27 Juli 2023 08:00:00
Tempat : Aula PKK Lampung Selatan

Penetapan Calon Kepala Desa dan Pengundian Nomor Urut

Tanggal : 18 Agustus 2023 09:00:00
Tempat : Balai Desa Sinar Rejeki

Pelantikan Kepala Desa Terpilih Desa Sinar Rejeki dan Purwotani

Tanggal : 05 September 2023 08:00:00
Tempat : Balai Desa Purwotani

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbangcam) Jati Agung 2025

Tanggal : 20 Februari 2024 09:40:02
Tempat : Balai desa Jatimulyo

Sosialisasi Perbup No. 48 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan, Pelaksanaan dan Pelaporan APBDes Tahun anggaran 2024

Tanggal : 21 Februari 2024 09:42:35
Tempat : Balai desa Jatimulyo

Jati Agung Expo 2024

Tanggal : 23 Februari 2024 09:43:25
Tempat : Kecamatan Jati Agung

Sosialisasi PBB - P2 Pajak Daerah

Tanggal : 23 April 2024 13:00:00
Tempat : Balai Desa Sinar Rejeki

Road to Dusun Pendaftaran IKD

Tanggal : 02 Juli 2024 08:00:00
Tempat : Dusun Sukamaju. B RT 02 (FOUZAN)

Road to Dusun Pendaftaran IKD 2

Tanggal : 19 Juli 2024 19:30:00
Tempat : Kediaman Bapak MIFTAHUDIN (P2N) Sinar Rejeki

Pembagian Insentif dan Honor Bersumber Dana Desa Bulan Juni, Juli dan Agustus

Tanggal : 30 Agustus 2024 09:00:00
Tempat : Balai Desa Sinar Rejeki

Sosialisasi Peraturan Bupati Lampung Selatan tentang APBDes tahun Anggaran 2025

Tanggal : 11 Februari 2025 08:00:00
Tempat : Balai Desa Jati Mulyo

Musyawarah Desa (Musdes) Ketahanan Pangan

Tanggal : 29 April 2025 09:00:00
Tempat : Balai Desa Sinar Rejeki

Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Pembentukan Koperasi Merah Putih

Tanggal : 14 Mei 2025 08:30:00
Tempat : Balai Desa Sinar Rejeki

Statistik Pengunjung

Hari ini:252
Kemarin:382
Total:350,226
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.175
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.160.175.636,00RP 860.898.383,90

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.707.894.615,03RP 256.232.640,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -252.064.510,97RP -158.240.000,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 9.755.000,00RP 9.755.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.582.396.000,00RP 760.746.800,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 567.024.636,00RP 89.290.440,00

Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-Tahun Sebelumnya

AnggaranRealisasi
Rp 1.000.000,00RP 1.000.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 0,00RP 106.143,90

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.128.707.615,03RP 215.707.640,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 426.087.000,00RP 17.700.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 127.900.000,00RP 22.825.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 25.200.000,00RP 0,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-5.257113761243627
Longitude:105.40587633848192

Desa Sinar Rejeki, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan - Lampung

Buka Peta

Wilayah Desa