
Desa Sinar Rejeki
Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan - 18
admin | 21 September 2023 | 401 Kali Dibaca

Artikel
admin
21 September 2023
401 Kali Dibaca
-
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
-
Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2015 tentang Desa;
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
-
Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
-
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintah Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
-
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa memiliki fungsi sebagai berikut :
-
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
-
Pelaksanaan pembangunan;
-
Pembinaan kemasyarakatan;
-
Pemberdayaan masyarakat; dan
-
Penjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
-
-
Memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
-
Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Desa;
-
Memegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
-
Menetapkan Peraturan Desa;
-
Menetapkan APBDES;
-
Membina Kehidupan Masyarakat Desa;
-
Membina Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Desa;
-
Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran Masyarakat Desa;
-
Mengembangkan sumber pendapatan Desa;
-
Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
-
Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
-
Memanfaatkan teknologi tepat guna;
-
Mengoordinasikan pembangunan Desa secara partisipasif;
-
Mewakili Desa didalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
-
Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti: tata naskah, administrasi surat-menyurat, arsip dan ekspedisi;
- Melaksanakan urusan umum seperti: penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan Rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
- Melaksanakan urusan keuangan seperti: pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya;
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti; menyusun rencana APBDesa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan Laporan.
- Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;Penyusunan rancangan regulasi desa;
- Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat Desa;
- Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi kependudukan tingkat Desa;
- Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi pertanahan tingkat Desa;
- Penataan dan pengelolaan wilayah;
- Pendataan dan pengelolaan profil Desa;
- Pemantauan kegiatan sosial politik di Desa;
- Penyusunan Laporan Penyelengaraan Pemerintahan Desa,
- Laporan Keterangan Penyelengaraan Pemerintahan dan pemberian informasi penyelengaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat;
- Pelayanan kepada masyarakat;
- Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya;
- Pelaksanaan fungsi lain yang akan diberikan Kepala Desa.
- Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan Desa, dan pemberdayaan masyarakat;
- Penginventarisir dan pemantauan pelaksanaan pembangunan dan administrasi pembangunan tingkat Desa;
- Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan peningkatan sarana dan prasaranan pembangunan Desa;
- Pelaksanaan kegiatan sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna;
- Penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa serta peraturan Desa lainnya sesuai bidang tugasnya;
- Pelayanan kepada masyarakat;
- Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya;
- dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa.
- Penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
- Peningkatan upaya partisipasi masyarakat;
- Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bidang sosial lainnya;
- Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat dan ketenagakerjaan;
- Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan keagamaan;
- Penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa sesuai bidang tugasnya;
- Pelayanan kepada masyarkat;
- Penyelenggaraan pengembangan peran serta dan keswadayaan masyarakat;
- Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya;
- dan Pelaksanaan ungsi lain yang diberikan Kepala Desa.
- Administrasi surat menyurat;
- Arsip;
- Ekspedisi;
- Penataan administrasi perangkat desa;
- Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor;
- Penyiapan rapat;
- Pengadministrasian aset;
- Inventarisasi;
- Perjalanan dinas;
- Pelayanan umum; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.
- Menyusun rencana APBDesa;
- Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
- Melakukan monitoring dan evaluasi program;
- Penyusunan laporan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.
- Pengurusan administrasi keuangan;
- Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
- Verifikasi administrasi keuangan, administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya; serta
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.
- Pembinaan ketrentaman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah kerjanya;
- Penyusunan perencanaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayah kerjanya;
- Pembinaan kemsyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan;
- Pelaksanaan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
- Pelayanan kepada masyarakat;
- Pelaporan pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Kepala Desa;
- Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai Kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa.
Komentar
Admin
26 Februari 2024 19:51:08
Terima Kasih Atas Kunjungannya Pak Seto..
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
4286

Populasi
4132

Populasi
-

Populasi
-

Populasi
8418
4286
LAKI-LAKI
4132
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
8418
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
IWAN SYAMSURI

Sekretaris Desa
WIDIANTO, SE

Kaur Keuangan
TOIBIN

Kaur Perencanaan
BUDI SANTOSO

Kaur Umum
AHMAD ANSORI

Kasi Pemerintahan
MUHLISIN

Kasi Kesejahteraan
TRIMONO

Kasi Pelayanan
HERI PRAYITNO

Kepala Dusun Sukamaju. C
SIGIT MUSAFAQ

Kepala Dusun Sukamaju. B
SUSENO

Kepala Dusun Sukamaju. A
GATOT SURYONO

Kepala Dusun Beringin Jaya
SUNARWAN

Kepala Dusun Srimukti
MARGIMAN

Kepala Dusun Sumber Bakti. A
JAYA IBNU HASYIM

Kepala Dusun Sumber Bakti. B
IWANNUDIN

Kepala Dusun Pelita jaya
GUSMANTO

Perawat Desa
RISA RAHAYU

Operator Desa
TIA FITRIANI

RT 01 Sukamaju C
MUHAMMAD ABDUL HAMID

RT 02 Sukamaju C
PARYANTO

RT 03 Sukamaju C
SUPONO

RT 04 Sukamaju C
PARSONO

RT 05 Sukamaju C
NURUL YAKIN

RT 01 Sukamaju B
MISWANTORO

RT 02 Sukamaju B
FAOUZAN

RT 03 Sukamaju B
ADE IRAWAN

RT 04 Sukamaju B
DARSONO

RT 05 Sukamaju B
TARJUKI

RT 06 Sukamaju B
JOKO SAYUGO

RT 01 Sukamaju A
FATULLOH

RT 02 Sukamaju A
SUTIYO

RT 03 Sukamaju A
SAMINGUN

RT 04 Sukamaju A
PARJIO

RT 05 Sukamaju A
DAHLAN SHODIMIN

RT 06 Sukamaju A
SUYADI

RT 07 Sukamaju A
RUSMIN

RT 01 Tri Rejo
AAN ANDRIAN

RT 02 Tri Rejo
LAMIDI

RT 03 Tri Rejo
JAMALUDIN

RT 04 Tri Rejo
SURYADI

RT 05 Tri Rejo
SUKIMAN

RT 06 Tri Rejo
PUJO BASUKI

RT 01 Beringin Jaya
HAKIM ROZI

RT 02 Beringin Jaya
MISBAHUL MANAB

RT 03 Beringin Jaya
SIYAMTO

RT 01 Srimukti
AGUS SUSENO

RT 02 Srimukti
HERIYANTO

RT 03 Srimukti
AGUS SAPUTRA

RT 04 Srimukti
DEDIK HARTONO SANTOSO

RT 05 Srimukti
URIP

RT 01 Sumber Bakti A
SUNARDIMAN

RT 02 Sumber Bakti A
HENDRO SAPUTRA

RT 03 Sumber Bakti A
MUHZAKIR

RT 04 Sumber Bakti A
TASIMAN

RT 05 Sumber Bakti A
KARTO KARSI

RT 06 Sumber Bakti A
JUWARNI

RT 01 Sumber Bakti B
DEDI IRAWAN

RT 02 Sumber Bakti B
IKSAN RODIN

RT 03 Sumber Bakti B
PONIMAN

RT 04 Sumber Bakti B
SARMINI

RT 05 Sumber Bakti B
SUPRIHATI

RT 01 Pelita Jaya
SUTRISNO

RT 02 Pelita Jaya
SUNARDI

RT 03 Pelita Jaya
JIMAN

RT 04 Pelita Jaya
SUTIMIN

RT 05 Pelita Jaya
BAMBANG PRIYONO

RT 06 Pelita Jaya
SUDARMI

Kepala Dusun Tri Rejo
ADY WALUYO

Operator Desa
SUDIANA



Desa Sinar Rejeki
Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, 18
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video

Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:30:00 | 15:00:00 |
Selasa | 08:30:00 | 15:00:00 |
Rabu | 08:30:00 | 15:00:00 |
Kamis | 08:30:00 | 15:00:00 |
Jumat | 08:30:00 | 15:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Komentar
Agenda

Belum ada agenda terdata
Arsip Artikel
.jpg)
1.772 Kali
Dirgahayu Tentara Nasional Indonesia ke 79

1.078 Kali
3 ekor sapi mati, listrik padam akibat hujan di sertai petir di Dusun Tri Rejo Desa Sinar Rejeki


552 Kali
Surat Permohonan Cuti, Izin Cuti Pencalonan Perangkat Desa dan SK Pengangkatan Perangkat Desa Pengganti

500 Kali
Informasi Progres Pengajuan Berkas Capil

485 Kali
Profil Kepala Desa 2017-2023


418 Kali
Cara Menyematkan Artikel Pdf ke Website

401 Kali
TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERANGKAT DESA

47 Kali
Rekruitmen Anggota Koperasi Merah Putih


57 Kali
Perbup Lampung Selatan No. 36 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan, Pelaksanaan dan Pelaporan APBDes 2025

74 Kali
Pisah Sambut Babinsa Baru Desa Sinar Rejeki

88 Kali
Penginputan Usulan Desa Sinar Rejeki dalam Musrenbangcam 2026

168 Kali
Sosialisasi Bahaya Narkoba, Judi Online & Obat Terlarang

209 Kali
PEMERINTAH DESA SINAR REJEKI MENGGELAR MUSRENBANGDES DAN PENETAPAN RKPDes 2025

143 Kali
Puncak Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2024 Kecamatan Jati Agung
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 252 |
Kemarin | : | 382 |
Total | : | 350,226 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.175 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Hendro Susito
26 Februari 2024 19:15:10
Semoga Amanah.